PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya


PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya

PPh pasal 23 dan contoh soalnya
Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23.


1. Pengertian PPh pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

2. Pemotong PPh pasal 23
  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya.
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (berdasarkan KEP-50/PJ/1994) yaitu : 
  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. 
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23
Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah :
  1. Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas  jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23

Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Catatan : Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya

Jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa catering atau tata boga.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi
1. Jasa penyemenan dasar (primari cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara         pipa selubung dan lubang sumur 
2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing) yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
  • penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong :
  • Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air
  • Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal
  • Penutupan sumur 
3. Jasa pengontrolan pasir (sand control) yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi              yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan                   menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 
4. Jasa pengasaman (matrix acidizing) yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan       menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan.
5. Jasa pertakan hidrolika(hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan             tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk                menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur
7. Jasa uji kandung lapiran (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru
    agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan
10. Jasa pengganti peralatan/material 
11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 
12. Jasa mud engineering
13. Jasa well logging & perforating
14. Jasa stimulasi dan secondary decovery
15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 
19. Jasa well testing & wire line service

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  1. Jasa pengobaran 
  2. Jasa penebasan 
  3. Jasa pengupahan dan pengeboran 
  4. Jasa penambangan 
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum 
  6. Jasa pengolahan bahan galian 
  7. Jasa reklamasi tambang 
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah 
  9. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah :
1. Bidang aeronautika termasuk :
  • Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan  jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
  • Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)
  • Jasa pelayanan penerbangan
  • Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat
  • Jasa penunjang lain dibidang aeronautika
2. Bidang non-aeronautika, termasuk :
  •  Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
  •  Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23
  • Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
  • Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
  • Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
  • Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut.
9. Contoh Soal dan Perhitungannya 

PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut :
1.Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000
2.Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :

3.Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000
4.Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000
5.Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000
Diminta :
1.Hitunglah PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana
Jawab :
Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :
1. Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.

2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :
Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.
3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto : 
= 2% x Rp15.000.000 
= Rp300.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011
4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto : 
= 2% x Rp22.000.000
= Rp440.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011
5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x Rp6.000.000
= Rp120.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011
Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :
Demikian, Bisa memberi manfaat......
sumber : http://www.syaifulanam.com/

0 Komentar di Postingan " PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel